SOLOPOS.COM - Tamara Tyasmara. (Instagram @tamaratyasmara)

Solopos.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya memperagakan 102 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, di kolam renang Palem, Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam berjumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan yang mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan di kolam renang Palem dikutip dari Antara pada Rabu (28/2/2024).

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Sebelum melakukan rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara di kolam renang, lanjut dia, pihaknya pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.

“Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya yang mana diasumsikan sebagai rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di polda melaksanakan 13 kali adegan. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan,” ujarnya.

Dari Polda, kata Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan, hingga masuk ke dalam kolam.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.

“Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi,” kata dia.

Kegiatan rekonstruksi untuk memeragakan kembali rangkaian kejadian kematian anak Tamara Tyasmara berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.

Ke depan, kata Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan.

“Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” ucapnya.

Rekonstruksi kasus kematian Dante itu juga dihadiri oleh ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara.  Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka Yudha Arfandi.

Tersangka Yudha Arfandi, 33, yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya