Entertainment
Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:08 WIB

Zul Zivilia bakal Diperiksa terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zul Zivilia saat tertangkap pada 2019 lalu. (Tangkapan layar YouTube CumiCumi)

Solopos.com, SOLO-Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli alias Zul Zivilia terkait gembong narkoba yang kini jadi buronan Polri, Fredy Pratama. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Iya, akan kami periksa dalam waktu dekat. Nantilah, kita koordinasi dengan lapas ya,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya dikutip dari laman humas.polri.go.id pada Selasa (3/10/2023).

Advertisement

Sebagaimana diketahui vokalis band Zivilia ini ditangkap bersama bandar narkoba bernama Rian pada 2019 lalu. Saat ini ia tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta.

Dari pengakuan Zul Zivilia dan Rian terungkap bahwa mereka merupakan kaki tangan bandar narkoba besar dengan julukan Casanova. Belakangan diketahui bahwa Casanova merupakan nama samaran Fredy Pratama.

Mukti lalu menjelaskan kaitan Zul Zivilia dengan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kaitannya dengan bandar namanya Rian, beli barang Fredy Pratama. Dulu si Zul beli dari si Rian. Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama Casanova, makanya kita mau BAP dulu,” jelas Mukti.

Advertisement

Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama yang telah beroperasi sejak 2009. Namanya terkuak setelah Polri bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM), Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Badan Narkotika Amerika Serikat (US-DEA) dan beberapa instansi terkait menggelar operasi gabungan dengan sandi Escobar.

Sebelum diperiksa terkait sindikat Fredy Pratama, diketahui penyanyi Zul Zivilia mengaku tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 18 tahun penjara.

“Tidak puas dan akan banding,” kata dia seusai sidang pada 2019 lalu dikutip dari Antara pada Selasa (3/10/2023).

Advertisement

Ketidakpuasan itu dengan alasan ada beberapa keterangan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Pelantun lagu Aishiteru itu membantah dirinya sebagai pengedar narkoba tetapi hanya sebagai korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia, dimana lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.  Selain pidana penjara, dia juga divonis membayar denda Rp1 miliar.

Kasus Narkotika itu berawal saat Zul Zivilia dan ketiga rekannya ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.  Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif