Entertainment
Jumat, 9 Februari 2024 - 14:42 WIB

Polisi Jerat Pacar Tamara Tyasmara dengan Pasal Berlapis

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar YouTube CumiCumi)

Solopos.com, SOLO-Pacar Tamara Tyasmara berinisial YA yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian  Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante bakal dijerat pasal berlapis. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Jumat (9/2/2024).

Advertisement

Ade Ary menjelaskan pacar Tamara Tyasmara yang jadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ucapnya.

Advertisement

“Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ucapnya.

Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kemudian, untuk motif pembunuhan sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.

Advertisement

Ade Ary menambahkan tersangka YA ditangkap di rumahnya Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

” Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, yang bersangkutan ditangkap sedang tidur, ” ucapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan tersangka juga kooperatif ketika dilakukan penahanan oleh penyidik.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).  Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa.

Advertisement

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, ” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif