SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Jakarta, Senin (12/2/2024). (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

Solopos.com, SOLO-Polisi mendalami bukti chat (percakapan) tersangka YA, 33, dengan orang lain termasuk dengan Tamara Tyasmara selaku ibu dari korban Dante, 6, yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Wira juga menambahkan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara.

“Nanti sudah berapa lamanya [menjalin hubungan] akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran,” ucapnya.

Selain mengungkap polisi tengah selidiki bukti chat tersangka, polisi juga mengungkap YA beralasan melatih pernapasan dalam kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara yang tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan [BAP]. Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip dari Antara pada Selasa (13/2/2024).

Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.

Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA. Namun lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Tersangka juga dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya