SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Jakarta, Senin (12/2/2024). (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

Solopos.com, SOLO-Polisi menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante. Hal itu diungkapkan polisi saat jumpa pers pada Senin (12/2/2024). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik,  tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan [BAP]. Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk  ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra  di Jakarta, Senin (12/2/2024), dikutip dari Antara pada Selasa (13/2/2024).

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.  Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama tersangka. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu pekan sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei. Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana. Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Wira mengatakan pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian anak Tamara Tyasmara tersebut. Bukti itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.

Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk kamera pengawas (CCTV) yang mana tersangka sempat mengangkat korban ketika penjaga keselamatan (life guard) melewatinya.

Kemudian, tersangka sempat melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat. Tersangka pun lalu menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariasi yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya