SOLOPOS.COM - Penangkapan Saipul Jamil. (Instagram @lambe_turah)

Solopos.com, SOLO-Tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur atau SOP saat melakukan penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1/2024). Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Syahduddi pada kesempatan tersebut juga membeberkan beberapa pelanggaran SOP yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut saat melakukan penangkapan asisten Saipul Jamil.  “Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S [asisten Saipul Jamil] selaku pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Syahduddi dikutip dari Antara pada Sabtu (13/1/2024).

Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi.  “Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi,” kata Syahduddi.

Namun, Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi ternyata belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.

“Namun [asisten Saipul Jamil] malah melarikan diri,” kata Syahduddi.

Oleh karena itu, terhadap ketika anggota tersebut, akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.  “Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata Syahduddi.

Selain penetapan tiga polisi langgar SOP, dua warga sipil berinisial RP, 26, dan I, 32, juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1/2024) lalu.

“Setelah dilaksanakan rangkaian  penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam peristiwa kekerasan yang dialami oleh asisten (dari Saipul Jamil) ataupun pengemudi yang juga pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama S, penyidik berhasil mengamankan dua orang,” kata  Syahduddi sebelumnya.

Kedua warga sipil tersebut ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk pada Sabtu (6/1/2024), satu hari setelah penangkapan asisten Saipul Jamil.

“Di belakang kami [RP dan I] ini juga tersangka sekaligus korban. Jadi dia memang karena geram, kesal, dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka S [asisten Saipul Jamil] ini maka dia berusaha mengejar dan ketika dia dapat dilakukan aksi main hakim sendiri,” kata Syahduddi.

Adapun salah satu teman dari kedua warga sipil tersebut terluka pada bagian tangan dan kaki akibat ditabrak mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil, sementara mereka (RP dan I) terkena serempet  mobil tersebut.

“Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP [tentang pengeroyokan] dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya