Entertainment
Kamis, 18 Januari 2024 - 15:35 WIB

Begini Respons Inul hingga Hotman Paris atas Penundaan Tarif Pajak Hiburan

Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inul Daratista. (Instagram @inul.d)

Solopos.com, SOLO-Begini respons Inul Daratista hingga Hotman Paris Hutapea atas penundaan tarif pajak hiburan. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan menjadi angin segar bagi pelaku usaha di industri ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui Instagramnya pada Rabu (17/1/2024), mengumumkan penundaan tersebut.

Advertisement

Luhut mengklaim telah mengumpulkan instansi terkait termasuk Gubernur Bali untuk membahas ihwal penetapan pajak hiburan. Hasilnya, pemerintah sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pemilik bisnis tempat hiburan berupa karaoke Inul Vizta, Inul Daratista pun memberikan respons atas penundaan pajak hiburan tersebut. Dia mengucapkan terima kasih kepada Luhut.

Advertisement

Sebagai pemilik bisnis tempat hiburan berupa karaoke Inul Vizta, Inul Daratista pun memberikan respons atas penundaan pajak hiburan tersebut. Dia mengucapkan terima kasih kepada Luhut.

“Matur nuhun Bpk LUHUT @luhut.pandjaitan sdh dengar jeritan kami,” tulisnya di Instagram dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Inul juga meminta informasi lebih lanjut ihwal surat tagihan pajak yang telah diterbitkan per Januari 2024. “Di HOLD ya pak di tunda ?? blom di batalkan. berarti surat tagihan per jan’24 pajak bulan ini yg sdh naik di abaikan dulu ya pak ?? atau bagaimana ?? maaaf kita msh blom paham,” tulis pelantun lagu Buaya Buntung itu.

Advertisement

Selain Inul Daratista, Hotman Paris juga memberikan respons atas penundaan pajak tempat hiburan tersebut. Hal itu disampaikannya melalui Instagramnya.

“Siap perintah! Jutaan pekerja hiburan menunggu kepastian masa depan mereka,” tulis Hotman dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Hotman juga membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan di negara ASEAN. “Pajak hiburan di thailan cuma 5 persen dan semua negara asean hanya sekitar 5 sd 7 persen,” demikian tulisnya di unggahan tertanggal hari ini.

Advertisement

Dikutip dari Bisnis.com pada Kamis (18/1/2024), Luhut menjelaskan tentang alasan penundaan itu.  “Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, belum ada alasan kuat untuk menaikkan pajak hiburan saat ini sehingga pemerintah akan kembali mempertimbangkan aturan tersebut. “Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi,” ujarnya.

Melalui UU No.1/2022, pemerintah mengenakan PBJT atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Advertisement

Merujuk pada pasal 58 ayat 1, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Adapun regulasi ini mendapat sorotan dari sejumlah pelaku industri jasa hiburan, termasuk Hotman dan Inul. Keduanya khawatir, kenaikan pajak hiburan dapat mematikan usaha jasa hiburan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif