SOLOPOS.COM - Tamara Tyasmara. (Instagram @tamaratyasmara)

Solopos.com, SOLO-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan bahwa pacar Tamara Tyasmara ada di lokasi kejadian saat Dante tenggelam dan meninggal dunia. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya telah menaikkan status kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan lantaran diduga ada unsur pidana dalam kasus itu.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi yang ada dikaitkan dengan barang bukti maupun petunjuk yang telah kami kumpulkan bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra daripada Ibu Tamara di kolam renang Duren Sawit yang mana hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers dikutip Solopos.com dari kanal YouTube CumiCumi pada Rabu (7/2/2024).

Polisi membenarkan saat kejadian ada pacar Tamara Tyasmara yang menemani bocah berusia enam tahun itu berenang. Hal ini berdasarkan rekaman kamera CCTV.

“Berdasarkan rekaman CCTV, ada [kekasih Tamara],” ujar dia menjawab pertanyaan awak media.

Saat ini pacar Tamara Tyasmara masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara untuk siapa tersangkanya, belum ditetapkan. “Sementara masih kita ambil keterangan sebagai saksi,” ujar Wira

Selain kekasih Tamara Tyasmara, ada 20 orang lainnya yang ditetapkan sebagai saksi. Mereka adalah pihak manajemen dan pemilik kolam renang.  “Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa, baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang,” ujarnya.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kejadian ini. Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia. Ada pula kemungkinan kasus ini akan berkembang ke pasal lainnya.

“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia namun tidak menutup
kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” tegas Kombes Pol Wira.

Sebagai informasi, almarhum Raden Andante dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB. Bocah enam tahun itu mengembuskan napas terakhir karena tenggelam saat berenang di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kala itu Dante berenang bersama satu orang dewasa dan satu anak seumurannya.  Kabar meninggalnya Dante pertama kali diumumkan Tamara Tyasmara melalui unggahan Instagram-nya. “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah berpulang ke Rahmatullah, Raden Andante Khalif Pramudityo,” tulis Tamara Tyasmara di postingan Instagram Story, Minggu (28/1/2024) pagi.

Polisi dan Tamara Tyasmara terkesan hati-hati dalam menyebut pria yang diduga pacar Tamara tersebut bikin warganet gemas. Hal itu terlihat dari sejumlah komentar di unggahan akun gosip, salah satunya Lambe Turah.

“Ktanya pacarnya ank pejabat, polisinya jg kyk ati2 banget ngomongnya,” tulis @desy*** dikutip dari Instagram @lambe_turah pada Rabu (7/2/2024).

“Pacar kak Tamara kok belum di publish,,? Ada yg janggal,” tulis @humanis***.

“Spill pekerjaan dan siapa pacar ibu korban? (Mungkin punya pengaruh),” tulis @toman***.

“Saksi mata, pacarnya tsamara orang yg nemenin alm dante sampe detik ini enggak muncul kenapa ya? Kan saksi mata?” tulis @fariz***.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya