SOLOPOS.COM - Pacar Tamara Tyasmara, YA, saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024). (Tangkapan layar Instagram @lambe_turah)

Solopos.com, SOLO-Polisi tengah mendalami motif pacar Tamara Tyasmara berinisial YA yang resmi jadi tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Sebagaimana diketahui pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saudara YA ditangkap di rumahnya, rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit. Yang
bersangkutan sedang tidur di rumah kontrakan tersebut. Penangkapan secara kooperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik kemudian saudara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers dikutip Solopos.com dari kanal YouTube CumiCumi pada Jumat (9/2/2024).

Ditanya tentang motif pacar Tamara Tyasmara menghilangkan nyawa bocah berusia enam tahun tersebut, Ade Ary menjelaskan hal itu sedang didalami polisi. Hal ini karena tersangka sedang menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Motif sedang didalami karena [tersangka sedang menjalani] pemeriksaan [kesehatan] setelah proses  pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka itu juga akan dilakukan pendalaman terhadap motif [tersangka],” ujarnya.

Selain menjelaskan soal motif, Ade juga menjelaskan dasar penangkapan pacar Tamara Tyasmara lantaran penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti.

“Penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan-keterangan sementara atau hasil pemeriksaan dari digital forensik terhadap CCTV kemudian hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan eh eksumasi ya,” jelasnya.

Menurutnya penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana didasari bukti kuat. Hal itu juga didukung dengan gelar perkara.

“Seseorang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana tentunya didasari adanya bukti yang
cukup penyidik sudah mengantungi bukti yang cukup kemudian melakukan gelar perkara tadi malam
sehingga saudara ya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aquo kemudian dilakukan penangkapan tadi [Jumat 9 Februari 2024]  pagi,” jelasnya.

Selain mendalami motif pacar Tamara Tyasmara melakukan tindak pidana tersebut, polisi juga akan melengkapi proses penyidikan. “Selanjutnya melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli juga ya untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya