SOLOPOS.COM - Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee. (Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo)

Solopos.com, SOLO-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1/2024) pekan depan. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa (16/1/2024), mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1/2024).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto dikutip dari Antara pada Selasa (16/1/2024).

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.  “Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.

Sedangkan gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka. “Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto.

Sebagaimana diketahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.  Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.  Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

“Penyidik melalui Bidang Hukum [Bidkum] Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, ” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade juga menjelaskan soal Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya menyebut itu adalah hak tersangka.  “Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati,” katanya.

Oleh karena pihaknya menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya