Entertainment
Selasa, 16 Januari 2024 - 22:08 WIB

Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Film Porno

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee. (Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo)

Solopos.com, SOLO-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1/2024) pekan depan. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa (16/1/2024), mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1/2024).

Advertisement

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto dikutip dari Antara pada Selasa (16/1/2024).

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.  “Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.

Sedangkan gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka. “Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto.

Advertisement

Sebagaimana diketahui penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.  Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.  Para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

“Penyidik melalui Bidang Hukum [Bidkum] Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud, ” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Advertisement

Ade juga menjelaskan soal Siskaeee yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya menyebut itu adalah hak tersangka.  “Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya. Itu kita hormati,” katanya.

Oleh karena pihaknya menjamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara tersebut (a quo).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif