SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia bersama kuasa hukumnya. (Tangkapan layar Instagram Lambe Turah)

Solopos.com, SOLO-Tersangka dugaan kasus pelecehan Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah membantah melakukan body checking atas inisiatif sendiri terhadap kontestan finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum Sarah, David Pohan yang menjelaskan bahwa saat proses body checking dan pemotretan para finalis tanpa busana merupakan arahan dari CEO Miss Universe berinisial EW.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Jadi tidak ada itu inisiatif dari klien kami, itu merupakan perintah dan juga pada saat memerintahkan — CEO itu bilang, tolong ya lampirkan buktinya,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

Selain membantah kliennya lakukan pelecehan dalam penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023, David juga menjelaskan bahwa Sarah diangkat secara lisan oleh CEO sebagai COO atau chief operating officer/direktur operasional. Pertama tugas dia adalah untuk menertibkan dan mendisiplinkan waktu dan juga untuk mematuhi perintah lisan dari CEO.

“Nah kedua, bahwa klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking,” katanya dikutip dari Antara pada Kamis (12/10/2023).

David juga merasa keberatan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya hal itu adalah perintah dari atasan. Untuk itu, ia meminta CEO tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya [minta CEO ditetapkan sebagai tersangka]. Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO, karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerja sama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka berinisial ASD alias S atas dugaan pelecehan pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.

“Gelar perkara pada hari ini sementara ini telah ditetapkan satu tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/10)

Hengki menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.

“Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [DP3A], Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK],” kata Hengki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya